Senin, 09 Juli 2012

Pancasila di Langit Biru


Pancasila di Langit Biru
(Islam dan Pancasila)
Ditulis pada 01/06/2012 oleh Saratri Wilonoyudho
Menurut Cak Nun, Pancasila itu hanyalah sebuah cincin kawin bagi seorang suami isteri yang bernama manusia Indonesia dan negeri yang bernama Indonesia. Sama halnya sebuah cincin kawin, maka benda ini tidak begitu penting dibandingkan ikatan lahir batin antara suami dan isteri tersebut. Cincin kawin hanyalah sebuah simbol ikatan, karenanya yang harus diperhatikan adalah sejauhmana si suami ini cinta pada isteri lahir batin dan cinta itu diwujudkan dalam sebuah “out come” yang nyata.
Sialnya saat ini kita sibuk menyembah cincin kawin tersebut dan meributkannya dalam berbagai konflik dalam bingkai “agama-sekularisme”, namun lupa mengurus ikatan suami isteri tersebut agar menghasilkan keluarga harmonis, dan berdampak bagi kesejahteraan lahir dan batin. Jelaslah tidak ada masalah antara Pancasila dan Islam.
Orang kalau sudah sampai tataran Islam yang sejati, otomatis ia adalah seorang Pancasilais, meski ia tidak pernah ikut penataran Pancasila (P4) atau masuk Lemhanas. Mengapa? Jawabnya sederhana saja, yakni karena Islam mewadahi kelima sila tersebut. Inti ajaran Islam adalah penyerahan total hanya kepada Allah SWT dalam melakukan segala tindakan ibadahnya. Lalu apa hubungannya dengan Indonesia? Ya jelas, Indonesia adalah Bumi Allah. Kalau kita cinta Allah berarti harus cinta pula terhadap ciptaanNya, apalagi manusia (Indonesia) sudah diperintahkan atau ditugaskan menjadi khalifatullah. Dari titik ini maka jelas duduk masalahnya bahwa Indonesia harus dirawat, disirami, dipupuk, dan dipanen untuk kesejahteraan bersama untuk menunjukkan rasa terima kasih kita kepada yang memberi tanah “bocoran surga” ini, yakni Sang Pencipta: Allah SWT.
Setiap tanggal 1 Juni, diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Hanya masalahnya, yang hadir hanyalah keriuhan perdebatan, seminar, workshop, dst, yang kesemuanya dibingkai dalam kemasan politis dan tidak sampai kepada tataran perdebatan seorang khalifatullah. Para ahli, politisi, ilmuwan, dst yang berdebat tentang Pancasila belum sampai kepada tataran seorang UlinnuhaUlil AbsharUlil Albab, yang intinya mendasarkan kejernihan berpikir, kejujuran menggunakan akal, serta hati nurani yang ikhlas.
Maka yang hadir hanyalah perdebatan “kusir”, atau perdebatan politis. Mereka tidak sampai kepada pertanyaan, misalnya apakah Pancasila masih ditaati hingga kini? Dengan mengkaji secara kritis tentu kita berharap agar setiap peringatan bukan hanya seremonial belaka. Bangsa ini sudah pada titik nadir kemunduran karena ideologi pembangunan tidak jelas.
Tulisan ini mencoba memperkenalkan istilah radikalisasi Pancasila agar ideologi ini menjadi sakti mandraguna. Istilah “Radikalisasi Pancasila” pernah diucapkan almarhum Prof.Dr.Kuntowijoyo, karena beliau sangat resah akibat Pancasila hanya dijadikan lip service, bahkan menjadi alat politik untuk melanggengkan kekuasaan.
Hasilnya, Pancasila “tidak operasional”, sehingga bangsa Indonesia kehilangan arah. Pancasila memang “jimat sakti”, namun jimat itu hanya disarungkan di pinggang dan tak pernah digunakan untuk “berkelahi” terhadap korupsi, apalagi dijadikan sebagai ideologi yang mengarahkan pembangunan nasional.
Karenanya, jika Pancasila ingin tetap “sakti”, maka harus ada “radikalisasi”. Istilah ini kata Kuntowijoyo menunjuk kepada upaya untuk “mengaktifkan” sila-sila dalam Pancasila agar “operasional”, untuk menjadi dasar negara, pedoman, filsafat, serta ideologi dan tercermin dalam perilaku keseharian bangsa, terutama para elite politik.
Beberapa tahapan radikalisasi diantaranya, jadikan Pancasila benar-benar sebagai : 1). Ideologi negara; 2). Salah satu sumber ilmu; 3). Laksanakan Pancasila secara konsisten, koheren, dan koresponden; 4). Jadikan Pancasila sebagai pelayan horizontal dan bukan vertikal; dan 5). Jadikan Pancasila sebagai kriteria kritik kebijakan negara.
Tentu saja tidak cukup ruang ini untuk menguraikan satu-persatu hal tersebut. Karenanya akan diambil satu hal yang penting, yakni bagaimana Pancasila mampu dijadikan ideologi yang “operasional” untuk menuntun etika dan moralitas para politikus dan penyelenggara negara?
Mengapa hanya mereka yang dituntut? Sederhana saja, kalau rakyat tidak mungkin akan mengkhianati negara, karena rakyat adalah pihak yang memberi amanah kepada mereka untuk menyelenggarakan negara. Rakyat tidak memiliki kekuasaan, karena rakyat menyerahkan kedaulatan kekuasaan kepada wakilnya dan memberi amanah kepada penyelenggara negara.
Karenanya pihak yang paling bertanggungjawab terhadap hancurnya negara adalah para politikus dan penyelenggara negara. Indikatornya jelas, negeri ini telah tergadai. Korupsi sudah menggurita dan bukan lagi sekadar kasus. Kesejahteraan rakyat terus merosot. Lihat saja survai dari World Economic Forum, CIA World Factbook, dan Transparency International(2011), Indeks Pembangunan Manusia kita hanya peringkat 108 dari 178 negara yang disurvai.
Indeks pembangunan pendidikan hanya peringkat 65 dari 128 negara yang disurvai, pengangguran peringkat 75 dari 237 negara yang disurvai, infrastruktur 82 (dari 139 negara), indeks daya saing 44 (139 negara), kesehatan dan pendidikan dasar 62 (dari 139 negara), dan yang menyedihkan, indeks persepsi korupsi 110 dari 178 negara yang disurvai.
Dalam Pancasila ada sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, misalnya. Jika sila ini dipegang dan dijadikan dasar etika moral politikus dan penyelenggara negara, maka korupsi tidak akan ada.
Pemerintah yang memiliki jiwa keadilan sosial, pasti tidak akan korupsi, karena korupsi menimbulkan ketidakadilan, kemiskinan, dan kebangkrutan negara. Dengan bertindak koruptif, berati juga tidak mengamalkan sila ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan.
Dalam perspektif Ricoeur (1990), etika politik itu mengandung tiga tuntutan, yakni : 1). Upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain; 2). Upaya memperluas lingkup kebebasan; dan 3). Membangun institusi-institusi yang adil. Jelas pula Pancasila tidak kalah dengan pandangan Ricoeur ini, karena ketiga etika tersebut sudah termuat dalam sila-sila pancasila.
Bahkan etika politik yang didasarkan Pancasila, tidak hanya menyangkut etika individu para politikus dan penyelenggara negara, namun etika ini juga menyangkut tindakan kolektif. Untuk menunju etika kolektif sudah pasti dibutuhkan pandangan dan aspirasi dari berbagai pihak. Ini artinya demokratisasi akan berjalan baik jika didasarkan atas Pancasila.
Radikalisasi Pancasila juga akan membawa arah pembangunan nasional, karena pada dasarnya tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah termaktub di dalam Pembukaan UUD 45 yang merupakan penjabaran dari roh Pancasila.
Radikalisasi Pancasila akan semakin operasional jika diterapkan dalam membangun institusi-institusi sosial. Harus dipahami, korupsi merajalela karena institusi-institusi sosial kita rusak parah. Institusi sosial (misalnya birokrasi) mendefinisikan hak dan kewajiban setiap warga negara. Jika institusi sosial tidak sehat, maka ia akan menjadi sumber “keberuntungan” bagi pihak lain (baca : penguasa, birokrat, politikus, pengusaha, dst), dan kemalangan bagi pihak lain (baca: rakyat).
Pembangunan institusi sosial akan berjalan baik jika ada visi dan bukan hanya strategi saja. Meski terkesan “abstrak”, visi atau ideologi perlu ditanamkan dalam benak penyelenggara negara karena akan menuntun arah dan kebijakan mereka. Visi dan ideologi bagai mercusuar moral. Kapal yang berjalan tanpa dipandu mercusuar, akan menabrak karang dan kandas.
Demikian pula “kapal” yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karenanya, radikalisasi Pancasila menjadi tuntutan yang tidak mungkin diabaikan jika ingin agar arah kapal kita tetap kepada tujuannya dan tidak karam di tengah lautan luas.
Jika Pancasila dikebiri, ia hanya ada di langit biru, hanya di awang-awang, alias tidak dilaksanakan sebagai ideologi negara. Sialnya, jangankan Pancasila, Allah dan Rasulullah saja dinomorduakan.

Tidak ada komentar :